BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia tidak dapat hidup sendirian, pasti membutuhkan orang
lain dalam memenuhi kebutuhan. Ajaran Islam mengajarkan agar kita menjalin
kerjasama dengan siapapun terutama dalam bidang ekonomi dengan prinsip saling tolong-menolong
dan saling menguntungkan (mutualisme), tidak menipu dan tidak merugikan. Tanpa
kerjasama maka kita sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dan juga dalam
kehidupan ini kita di diharuskan utuk mempelajari masalah tentang Fiqih,
di dalam Ilmu Fiqih terdapat banyak sekali hukum-hukum yang berkaitan dengan
kehidupan di dunia ini, di antaranya yang kami bahas ini yaitu tentang “Syirkah”.