Rabu, 23 Oktober 2013

SEPUCUK SURAT ANAK ABORSI

Dear Bunda…

Bagaimana kabar bunda hari ini? Semoga bunda baik-baik saja… Ananda juga di sini baik-baik saja bunda… Allah sayang banget sama nanda. Allah juga yang menyuruh nanda menulis surat ini untuk bunda, sebagai bukti cinta nanda sama bunda. Bunda,,, ingin sekali nanda menyapa perempuan yang telah merelakan rahimnya untuk nanda diami, walaupun hanya sesaat…

Bunda, sebenarnya nanda ingin lebih lama berada di rahim bunda, ruang yang kata Allah paling kokoh dan paling aman di dunia ini. Tapi rupanya bunda tidak menginginkan kehadiran nanda,

Selasa, 22 Oktober 2013

ISLAM MEMULYAKAN WANITA


Di antara stigma negatif yang dialamatkan oleh Barat terhadap ajaran Islam adalah, bahwa Islam tidak menghargai kedudukan wanita, memasung kebebasannya, tidak adil dan menjadikannya sebagai manusia kelas dua yang terkungkung dalam penguasaan kaum laki-laki serta hidup dalam kehinaan. Wanita Islam pun dicitrakan sebagai wanita terbelakang dan tersisihkan dari dinamika kehidupan tanpa peran nyata di masyarakat. Oleh karena itu, mereka menganggap, bahwa Islam adalah hambatan utama bagi perjuangan kesetaraan gender.
Anehnya, sebagian kaum muslimin yang telah kehilangan jati dirinya malah terpengaruh dengan pandangan-pandangan itu. Alih-alih membantah, mereka malah menjadi bagian dari penyebar pemikiran mereka. Dibawah kampanye emansipasi wanita dan kesetaraan gender, mereka ingin agar kaum muslimah melepaskan nilai-nilai harga diri mereka yang selama ini dijaga oleh Islam.

POLEMIK HITAN WANITA


Pembahasan khitan bagi wanita memang menjadi polemik. Ada yang pro, namun tidak sedikit pula yang kontra. Bagaimana sebenarnya kedudukan khitan wanita dalam pandangan Islam dan  juga tinjauan medis? Insya Allah Anda akan temukan jawabannya dalam artikel ini.

Khitan bagi Wanita Termasuk Syariat Islam

Terdapat silang pendapat di kalangan para ulama tentang hukum khitan bagi wanita. Sebagian mengatakan khitan bagi wanita hukumnya wajib, sebagian lagi mengatakan hukumnya sunnah (dianjurkan).
Dalil yang Menunjukkan Wajib
Ulama yang mewajibkan khitan bagi wanita, mereka beralasan dengan dalil-dalil berikut :
1. Hukum wanita sama dengan laki-laki kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إنما النساء شقائق الرجال
Wanita itu saudara kandung laki-laki“ (H.R. Abu Dawud 236, hasan)